MAKALAH
ISSUE LEGAL DALAM
KEPERAWATAN BERKAITAN DENGAN HAK PASIEN
OLEH KELOMPOK
II
IRSAN HAFIZ MANDILING
HIRPINA SARI PRIHATIN
HENI YANTI HANDAYANI HURIATUL HAFIZAH
HUSNAWATI KHAIRIL
BARSI
M. TAUFIK SURYADI M. ZAINI
MUSLIHAN EVA
YULIA MEGAWATI
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS KESEHATAN
AKADEMI PERAWAT KESEHATAN
TA. 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ataas
kehadirat oleh Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Issue Legal
Dalam Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien “ tepat pada waktunya.
Makalah ini di
susun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Keperawatan Profesional. selama
penulisan makalah
ini penyusun banyak
menemukan hambatan dan kesulitan, namun
berkat usaha serta bimbingan dari tean-teman akhirnya makalah ini dapat di selesaikan sebagaimana mestinya.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi tercapainya
kesempurnaan makalah ini pada proses yang akan datang, semoga makalah ini
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Lombok
Timur, 8 oktober 2015
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Manajemen issue adalah Sebagai sebuah
alat yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi,
menganalisa dan mengelola berbagai issue
yang muncul ke permukaan (dalam suatu
masyarakat populis yang mengalami perubahan tanpa henti) serta bereaksi
terhadap berbagai issue tersebut sebelum issue-issue tersebut diketahui oleh
masyarakat luas.’ (Regester & Larkin, 2003:38).
Klien mempunyai
hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan
kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen
telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
Kebijakan yang
ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan
persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan.
1.2 Tujuan penulisan
1.2.1
Tujuan
umum
Mahasiswa
diharapkan mampu memahami arti dari issue, legal, keperawatan dan hak pasien.
1.2.2 Tujuan khusus
a.Mahasiswa memahami isu legal keperawatan
b.Mahasiswa
memahami issue legal dalam keperawatan berkaitan dengan hak
pasien.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Issue
pengertian issu menurut beberapa pendapat :
1. Suatu konsekuensi atas beberapa
tindakan yang dilakukan, atau diusulkan untuk dilakukan, oleh satu atau
beberapa pihak yang dapat menghasilkan negosiasi dan penyesuaian sektor swasta,
kasus pengadilan sipil atau kriminal, atau dapat menjadi masalah kebijakan
publik melalui tindakan legislative atau
perundangan (Hainsworth dan Meng).
2.
isu
sebagai suatu pernyataan tantang fakta, nilai atau kebijakan yang dapat diperdebatkan (‘a contestable question of fact, value or
policy’ Heath & Nelson 1986).
3. Suatu kesenjangan antara praktek
korporat dengan harapan-harapan para stakeholder (a gap between corporate
practice and stakeholder expectations’). Dengan kata lain, sebuah issue yang
timbul ke permukaan adalah suatu kondisi atau peristiwa, baik di dalam maupun
di luar organisasi, yang jika dibiarkan akan mempunyai efek yang signifikan
pada fungsi atau kinerja organisasi tersebut atau pada target-target organisasi
tersebut di masa mendatang (Regester & Larkin 2003:42).
2.2 Legal
Legal adalah sesuatu yang di
anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
2.3 Keperawatan
Keperawatan merupakan suatu profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan
kesehatan yang optimal dan berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan
didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan dan suatu seni yang memfokuskan pada
mempromosikan kualitas hidup yang didefinisikan oleh orang atau keluarga, melalui
seluruh pengalaman hidupnya dari
kelahiran sampai asuhan pada kematian.
2.4 Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak
dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
K. Bertens dalam bukunya yang
berjudul Etika memaparkan bahwa dalam
pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum
dalam arti objektif. Artinya adalah hak
dilihat sebagai keseluruhan undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat
demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad
Pertengahan ius dalam arti subjektif,
bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu
atau melakukan sesuatu (right, bukan
law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan
kewajiban mempumyai hubungan yang sangat erat. Kewajiban dibagi atas dua macam,
yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.
2.5 Pasien/klien
Kata pasien dari bahasa Indonesia analog dengan kata patient dari bahasa
Inggris. Patient diturunkan dari bahasa Latin yaitu patiens yang memiliki kesamaan arti
dengan kata kerja pati yang artinya
"menderita". Pasien atau pesakit adalah seseorang yang
menerima perawatan medis. Sering
kali, pasien menderita penyakit atau cedera dan memerlukan bantuan dokter untuk
memulihkannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Isu Legal Dalam
Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan
yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan
adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif
dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak
terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan
pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang
dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan
prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan
pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik
untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien
terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi
pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi
kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang
dilakukan.
3.2 Hak
Asasi Manusia
Menurut sifatnya hak
asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa,
1988), yaitu :
A.
Personal Rights (hak-hak
asasi pribadi).
B. Property Rights (hak asasi
untuk memilih sesuatu).
C. Rights of legal equality.
D. Political Rights (hak
asasi politik).
E.
Social and Cultural
Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
F. Procedural Rights.
3.3 Hak Pasien Antara Lain :
Hak pasien antara lain
a. Memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan
yang manusiawi, adil dan jujur.
b. Memperoleh pelayanan
keperawatan dan asuhan yg bermutu.
c. Memilih dokter dan kelas
perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS.
d. Meminta konsultasi pada
dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya.
e.“Privacy” dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
f. Mendapatkan informasi yg
meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa
penyakit dan biaya.
g. Memberikan izin atas
tindakan yang akan dilakukan perawat.
h Menolak tindakan yang
hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri.
i. Hak didampingi keluarga
dalam keadaan kritis.
j. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
k. Hak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan.
l. Hak menerima atau menolak
bimbingan moral maupun spiritual
m. Hak didampingi perawat/keluarga
pada saat diperiksa dokter.
n. Hak pasien dalam
penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987) .
3.4 Kewajiban Perawat
Kewajiban perawat antara lain :
a. Wajib memiliki : SIP,
SIK, SIPP.
b. Menghormati hak pasien.
c. Merujuk kasus yang tidak
dpt ditangani.
d. Menyimpan rahasia pasien
sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
e. Wajib memberikan
informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan.
f. Meminta persetujuan
setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan.
g. Mencatat semua tindakan
keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku.
h. Memakai standar profesi
dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik.
i. Meningkatkan pengetahuan
berdasarkan IPTEK.
j. Melakukan pertolongan
darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan.
k. Melaksanakan program
pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
l. Mentaati semua peraturan
perundang-undangan.
m.Menjaga hubungan kerja
yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.
3.5 Hak-Hak Perawat
a. Hak perlindungan
wanita.
b. Hak mengendalikan praktik
keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
c. Hak mendapat upah yang
layak.
d. Hak bekerja di lingkungan
yang baik.
e. Hak terhadap pengembangan
profesional.
f. Hak menyusun standar
praktik dan pendidikan keperawatan.
3.6 Masalah Legal Dalam Keperawatan
Hukum
dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap
orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung
denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang
perawat :
a. Kelalaian
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
b. Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
c. Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
d. False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang
tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam
akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false
imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah
dokter.
e. Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan
untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya.
Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang
kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed
consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita
rencanakan dan kita lakukan.
f.
Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan
urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi
dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
g. Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang
tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau
keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit
dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh,
tetapi hal ini terjadi.
Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan
orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan
kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan
pasiennya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukum untuk mendapatkan pelayanan
yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh
konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
4.2 Saran
1. Saran kepada pendidikan
Diharapkan kepada pendidikan untuk
melengkapi keperpustakaan terutama mengenai buku-buku manajemen keperawatan khususnya tentang issue legal dalam keperawatan
berkaitan dengan hak pasien agar mempermudah proses belajar dan mengajar.
2. Saran kepada mahasiswa
Di harapkan kepada para pembaca maupun
mahasiswa mampu memahami isi dari makalah ini dan termotivasi untuk mengkaji
tentang issue
legal dalam praktek keperawatan berkaitan dengan hak pasien dalam lagi,baik yang terdapat di dalam maupun
di luar isi dari makalah ini guna
menambah ilmu pengetahuan pada diri kita sendiri dan bisa berguna untuk orang
lain,amin.
DAFTAR PUSTAKA
http://argitauchiha.blogspot.com/2010/12/issue-legal-dalam-keperawatan-berkaitan.html
http://ilmukeperawatandsr.blogspot.com
