Wednesday, March 2, 2016

MAKALAH

ISSUE LEGAL DALAM KEPERAWATAN BERKAITAN DENGAN HAK PASIEN

 

 

                                                      OLEH KELOMPOK II

IRSAN HAFIZ MANDILING   HIRPINA SARI PRIHATIN

                  HENI YANTI HANDAYANI          HURIATUL HAFIZAH
                  HUSNAWATI                                   KHAIRIL BARSI
                  M. TAUFIK SURYADI                    M. ZAINI
                  MUSLIHAN                                       EVA YULIA MEGAWATI



PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DINAS KESEHATAN

AKADEMI PERAWAT KESEHATAN

TA. 2014/2015


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan ataas kehadirat oleh Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Issue Legal Dalam Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien “ tepat pada waktunya.
Makalah ini di susun dalam  rangka memenuhi tugas mata kuliah Keperawatan Profesional. selama penulisan  makalah  ini penyusun banyak menemukan hambatan dan  kesulitan, namun berkat usaha serta bimbingan dari tean-teman akhirnya makalah  ini dapat di selesaikan sebagaimana mestinya.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah ini pada proses yang akan datang, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.




Lombok Timur, 8 oktober 2015


Penulis








BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 latar belakang

Manajemen issue adalah Sebagai sebuah  alat yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi, menganalisa dan  mengelola berbagai issue yang  muncul ke permukaan (dalam suatu masyarakat populis yang mengalami perubahan tanpa henti) serta bereaksi terhadap berbagai issue tersebut sebelum issue-issue tersebut diketahui oleh masyarakat luas.’ (Regester & Larkin, 2003:38).  
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. 

1.2 Tujuan penulisan

1.2.1 Tujuan umum
Mahasiswa diharapkan mampu memahami arti dari issue, legal, keperawatan dan hak pasien.
      1.2.2 Tujuan khusus
                a.Mahasiswa memahami isu legal keperawatan
                b.Mahasiswa memahami issue legal dalam keperawatan berkaitan dengan     hak   pasien.



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Issue
     
pengertian issu menurut beberapa pendapat :

1. Suatu konsekuensi atas beberapa tindakan yang dilakukan, atau diusulkan untuk dilakukan, oleh satu atau beberapa pihak yang dapat menghasilkan negosiasi dan penyesuaian sektor swasta, kasus pengadilan sipil atau kriminal, atau dapat menjadi masalah kebijakan publik melalui tindakan  legislative atau perundangan (Hainsworth dan Meng).
2.  isu sebagai suatu pernyataan tantang fakta, nilai atau kebijakan yang dapat     diperdebatkan  (‘a contestable question of fact, value or policy’ Heath & Nelson 1986).
3.  Suatu kesenjangan antara praktek korporat dengan harapan-harapan para stakeholder (a gap between corporate practice and stakeholder expectations’). Dengan kata lain, sebuah issue yang timbul ke permukaan adalah suatu kondisi atau peristiwa, baik di dalam maupun di luar organisasi, yang jika dibiarkan akan mempunyai efek yang signifikan pada fungsi atau kinerja organisasi tersebut atau pada target-target organisasi tersebut di masa mendatang (Regester & Larkin 2003:42).

2.2 Legal
            
Legal adalah sesuatu  yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)





2.3 Keperawatan
          
Keperawatan merupakan suatu profesi yang difokuskan pada perawatan  individu, keluarga, dan  komunitas dalam  mencapai, memelihara, dan menyembuhkan kesehatan yang optimal dan berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan dan suatu seni yang memfokuskan pada mempromosikan kualitas hidup yang didefinisikan oleh orang atau keluarga, melalui seluruh pengalaman  hidupnya dari kelahiran sampai asuhan  pada kematian.


2.4 Hak
           
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung jabatan atau  kedudukan dalam  masyarakat.

            K. Bertens dalam bukunya  yang berjudul Etika memaparkan  bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah  hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam  arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan  seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau  melakukan sesuatu (right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan  pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempumyai hubungan yang sangat erat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

2.5 Pasien/klien
          
Kata pasien dari bahasa Indonesia analog dengan kata patient dari bahasa Inggris. Patient diturunkan dari bahasa Latin yaitu  patiens yang memiliki kesamaan arti dengan  kata kerja pati yang artinya "menderita". Pasien atau pesakit adalah seseorang  yang  menerima  perawatan medis. Sering kali, pasien menderita penyakit atau cedera dan memerlukan bantuan dokter untuk memulihkannya.





















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Isu Legal Dalam Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien

                 Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah  terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
 Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.

3.2  Hak Asasi Manusia

Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
A.  Personal Rights (hak-hak asasi pribadi).
B.  Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu).
C.  Rights of legal equality.
D.  Political Rights (hak asasi politik).
E.  Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
F.  Procedural Rights.

3.3 Hak Pasien Antara Lain :

      Hak pasien antara lain
a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
b. Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu.
c. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS.
d. Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya.
e.“Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
f. Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
g. Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat.
h Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri.
i.  Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
j.  Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
k. Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan.
l.  Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
m. Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter.
n.  Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987) .









3.4 Kewajiban Perawat

Kewajiban perawat antara lain :
a. Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP.
b. Menghormati hak pasien.
c. Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani.
d. Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
e. Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan.
f. Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan.
g. Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku.
h. Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik.
i.  Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK.
j.  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan.
k. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
l.  Mentaati semua peraturan perundang-undangan.
m.Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.

3.5 Hak-Hak Perawat

a. Hak perlindungan wanita. 
b. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
c. Hak mendapat upah yang layak.
d. Hak bekerja di lingkungan yang baik.
e. Hak terhadap pengembangan profesional.
f. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.

3.6 Masalah Legal Dalam Keperawatan

Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :
a.   Kelalaian
         
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
b.   Pencurian
         
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
c.   Fitnah
         
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
d.   False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.
e.   Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
f.    Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
g.   Penganiayaan
          
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
           Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi.
           Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.


 



      BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan
           
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukum untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.

4.2  Saran
       1. Saran kepada pendidikan

            Diharapkan kepada pendidikan untuk melengkapi keperpustakaan terutama mengenai buku-buku manajemen keperawatan  khususnya tentang issue legal dalam keperawatan berkaitan dengan hak pasien agar mempermudah proses belajar dan mengajar.
2. Saran kepada mahasiswa
            Di harapkan kepada para pembaca maupun mahasiswa mampu memahami isi dari makalah ini dan termotivasi untuk mengkaji tentang issue legal dalam praktek keperawatan berkaitan dengan hak pasien dalam lagi,baik yang terdapat di dalam maupun di luar isi dari  makalah ini guna menambah ilmu pengetahuan pada diri kita sendiri dan bisa berguna untuk orang lain,amin.






DAFTAR PUSTAKA


http://argitauchiha.blogspot.com/2010/12/issue-legal-dalam-keperawatan-berkaitan.html
http://ilmukeperawatandsr.blogspot.com